Ketentuan Khusus Yang Membatasi Investasi Asing

Relaksasi DNI dimaksudkan untuk meningkatkan investasi dalam dan luar negeri. Dengan demikian, kebijakan tersebut lebih bersifat promosi. Relaksasi di sektor bisnis ini diusulkan atas dasar alasan yang kuat. Misalnya, karet remah dihilangkan dari DNI selama periode 2012-2016, dan jumlah bisnis yang beroperasi di sektor itu hanya meningkat satu unit, dari 201 menjadi 202 unit.

Karenanya, pelonggaran DNI terbuka untuk investasi dalam dan luar negeri. Ada ketentuan khusus untuk UMKM dan ketentuan yang membatasi investasi asing. Pemerintah Presiden Joko Widodo saat ini bertujuan untuk mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang seharusnya tidak ada kebijakan yang dapat membahayakan kepentingan usaha kecil.

Karenanya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyarankan agar pemerintah meninjau kembali kebijakannya yang memungkinkan perusahaan asing untuk berinvestasi di bidang-bidang tertentu, sejauh ini, dirancang untuk usaha kecil dalam Daftar Investasi Negatif (DNI).

Pemerintah baru-baru ini mengumumkan rencananya untuk mengeluarkan kebijakan untuk melonggarkan DNI 2016 yang akan dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 tahun 2017 tentang daftar bidang usaha yang ditutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan investasi.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017, yang mengatur DNI 2016, 25 sektor bisnis yang bersangkutan memiliki persyaratan yang berbeda-beda untuk kepemilikan modal asing, mulai dari 49 persen hingga 95 persen.

Dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi XVI dan revisi Perpres Nomor 44 tahun 2017, pemerintah telah memutuskan untuk mengizinkan investor asing untuk memiliki kepemilikan penuh di 25 sektor bisnis di DNI.

Ketua DPR Bambang Soesatyo telah memanggil untuk meninjau kembali kebijakan untuk membuka area bisnis di DNI berdasarkan Paket Kebijakan Ekonomi XIV untuk melindungi UMKM di negara ini. "Belum terlambat bagi pemerintah untuk memperbaiki atau mencabut kebijakan untuk melindungi masa depan pengusaha kecil," kata Soesatyo di Jakarta, Rabu (21/11).

$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$

Menurut pembicara DPR, paket kebijakan ekonomi terbaru dipandang tidak sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo untuk mendorong dan melindungi UMKM nasional. Dia mengingatkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung UMKM dengan mengurangi beban pajak dan bunga pinjaman hanya sekitar 0,5 persen.

Namun, dia menunjukkan bahwa Paket Kebijakan Ekonomi XVI berpotensi mengancam masa depan pelaku usaha kecil, yang harus dilindungi oleh negara. Soesatyo, yang juga politisi Partai Golkar, lebih lanjut menyoroti bahwa paket ekonomi terbaru saat ini juga menargetkan beberapa sektor strategis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya membantah bahwa pelonggaran DNI dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI memungkinkan kepemilikan modal asing di sektor UMKM dan koperasi.

"Saya ingin mengatakan bahwa tidak benar untuk mengatakan bahwa ada sektor bisnis kecil dan mikro terbuka untuk orang asing," kata Nasution pada konferensi pers di Jakarta, Senin (19 November).

Asumsi bahwa akan ada kepemilikan asing di UMKM muncul karena kesalahpahaman mengenai empat bidang bisnis yang dikeluarkan dari DNI. Sebelumnya, empat area bisnis dicadangkan untuk UMKM dan koperasi di DNI 2016 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016.